Nama : Ani ermawati
npm : 20209869
kelas : 4EB19
ETIKA DALAM AUDITING (INDEPENDENSI, TANGGUNG JAWAB AUDITOR)
DEFINISI ETIKA
Secara
garis besar etika dapat didefinisikan sebagai serangkaian prinsip atau nilai
moral yang dimiliki oleh setiap orang. Dalam hal ini kebutuhan etika dalam
masyarakat sangat mendesak sehingga sangatlah lazim untuk memasukkan
nilai-nilai etika ini ke dalam undang-undang atau peraturan yang berlaku di
negara kita. Banyaknya nilai etika yang ada tidak dapat dijadikan undang-undang
atau peraturan karena sifat nilai-nilai etika sangat tergantung pada
pertimbangan seseorang.
PRINSIP-PRINSIP ETIKA
Prinsip etika seorang auditor terdiri dari enam yaitu pertama rasa tanggung jawab
(responsibility) mereka harus
peka serta memiliki pertimbangan moral atas seluruh aktivitas yang mereka
lakukan. Kedua kepentingan
publik, auditor harus
menerima kewajiban untuk bertindak sedemikian rupa agar dapat melayani
kepentingan orang banyak, menghargai kepercayaan publik, serta menunjukan
komitmennya pada profesionalisme. Ketiga
Integritas, yaitumempertahankan dan memperluas keyakinan publik. Keempat Obyektivitas dan Indepensi,
auditor harus mempertahankan obyektivitas dan terbebas dari konflik antar
kepentingan dan harus berada dalam posisi yang independen. Kelima Due care, seorang
auditor harus selalu memperhatikan standar tekhnik dan etika profesi dengan
meningkatkan kompetensi dan kualitas jasa, serta melaksanakan tanggung jawab
dengan kemampuan terbaiknya. Keenam
Lingkup dan sifat jasa, auditor
yang berpraktek bagi publik harus memperhatikan prinsip-prinsip pada kode etik
profesi dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang disediakannya.
DILEMA ETIKA SEORANG AUDITOR
Setiap
profesi pasti pernah mengalami dilema etika. Dilema etika merupakan situasi
yang dihadapi oleh seseorang dimana ia merasa bingung untuk mengambil suatu
keputusan tentang perilaku apa yang seharusnya dilakukan. Banyak alternatif
untuk menyelesaikan dilema-dilema etika, hanya saja diperlukan suatu perhatian
khusus dari tiap individu untuk menghindari rasionalisasi tindakan-tindakan
yang kurang atau bahkan tidak etis.
DEFINISI
AUDITING
Auditing adalah
proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi yang dapat
diukur mengenai suatu entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan
kesesuaian informasi yang dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud
yang dilakukan oleh seorang yang kompeten dan independen .
ETIKA DALAM AUDITING
Etika
dalam Auditing adalah suatu prinsip untuk
melakukan proses pengumpulan dan pengevaluasian bahan bukti tentang informasi
yang dapat diukur mengenai suatu
entitas ekonomi untuk menentukan dan melaporkan kesesuaian informasi yang
dimaksud dengan kriteria - kriteria yang dimaksud yang dilakukan oleh seorang
yang kompeten dan independen .
PRINSIP-PRINSIP
KODE ETIKA PERILAKU PROFESIONAL
Prinsip-prinsip
aturan perilaku profesional mengandung 7 cakupan umum :
1. Suatu pernyataan dari maksud prinsip-prinsip tersebut.
Banyak dari kode etik AICPA yang dapat dilanggar tanpa harus
melanggar hukum/peraturan. Alasan utama dari kode etik ini adalah menyemangati
anggotanya untuk melatih disiplin diri di dalam/di luar hukum/peraturan.
2. Tanggung jawab
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional CPA harus
menggunakan pertimbangan profesional dan moral yang sensitif dalam semua
aktifitasnya. Sebagaimana disebutkan dalam bab I, CPA/akuntan publik
melaksanakan suatu peran penting di masyarakat. Mereka bertanggung jawab,
bekerja sama satu sama lain untuk mengembangkan metode akuntansi dan pelaporan,
memelihara kepercayaan publik, dan melaksanakan tanggung jawab profesi bagi
sendiri.
3. Kepentingan publik
CPA wajib memberikan pelayanannya bagi kepentingan publik,
menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen serta profesionalisme.
Salah satu tanda yang membedakan profesi adalah penerimaan tanggung jawabnya
kepada publik. CPA diandalkan oleh banyak unsur masyarakat, termasuk klien,
kreditor, pemerintah, pegawai, investor, dan komunitas bisnis serta keuangan.
Kelompok ini mengandalkan obyektifitas dan integritas CPA untuk memelihara
fungsi perdagangan yang tertib.
4. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, CPA harus
melaksanakan semua tanggung jawab profesionalnya dengan integritas tertinggi.
Perbedaan karakteristik lainnya dari suatu profesi adalah pengakuan anggotanya
akan kebutuhan memiliki integritas. Integritas menurut CPA bertindak jujur dan
terus terang meskipun dihambat kerahasiaan klien. Pelayanan dan kepercayaan
publik tidak boleh dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi. Integritas dapat
mengakomodasi kesalahan akibat kurang berhati-hati dan perbedaan pendapat yang
jujur,akantetapi,integritastidakdapatmengakomodasikecurangan/pelanggaranprinsip.
5. Obyektifitas dan independensi
Seorang CPA harus mempertahankan obyektifitas dan bebas dari
konflik kepentingan dalam melaksanakan tanggung jawab profesional. Seorang CPA
dalam praktek publik harus independent dalam kenyataan dan dalam penampilan
ketika memberikan jasa auditing dan jasa atestasi lainnya. Prinsip obyektifitas
menuntut seorang CPA untuk tidak memihak, jujur secara intelektual, dan bebas
dari konflik kepentingan. Independensi menghindarkan diri dari hubungan yang
bisa merusak obyektifitas seorang CPA dalam melakukan jasa atestasi.
6. Kemahiran
Seorang CPA harus melakukan standar teknis dan etis profesi, terus
berjuang meningkatkan kompetensi mutu pelayanan, serta melaksanakan tanggung
jawab profesional dengan sebaik- baiknya. Prinsip kemahiran (due care) menuntut
CPA untuk melaksanakan jasa profesional dengan sebaik-baiknya. CPA akan
memperoleh kompetensi melalui pendidikan dan pengalaman dimulai dengan
menguasai ilmu yang disyaratkan bagi seorang CPA. Kompetensi juga menuntut CPA
untuk terus belajar di sepanjang karirnya.
7. Lingkup dan sifat jasa
Seorang CPA yang berpraktik publik harus mempelajari prinsip kode
etik perilaku profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
diberikan. Dalam menentukan apakah dia akan melaksanakan atau tidak suatu jasa,
anggota AICPA yang berpraktik publik harus mempertimbangkan apakah jasa seperti
itu konsisten dengan setiap prinsip perilaku profesional CPA.n kesan masyarakat
terhadap profesi akuntan publik.
INDEPEDENSI
AUDITOR
Carey dalam Mautz (1961:205) mendefinisikan
independensi akuntan publik dari segi integritas dan hubungannya dengan
pendapat akuntan atas laporan keuangan.
Independensi meliputi:
- Kepercayaan terhadap diri sendiri yang terdapat pada beberapa orang profesional. Hal ini merupakan bagian integritas profesional.
- Merupakan istilah penting
yang mempunyai arti khusus dalam hubungannya dengan pendapat akuntan
publik atas laporan keuangan. Independensi berarti sikap mental yang bebas
dari pengaruh, tidak dikendalikan oleh pihak lain, tidak tergantung pada
orang lain. Independensi juga berarti adanya kejujuran dalam diri auditor
dalam mempertimbangkan fakta dan adanya pertimbangan yang obyektif tidak
memihak dalam diri auditor dalam merumuskan dan menyatakan pendapatnya.
Independensi akuntan publik merupakan dasar utama kepercayaan
masyarakat pada profesi akuntan publik dan merupakan salah satu faktor yang
sangat penting untuk menilai mutu jasa audit.
Independensi akuntan publik
mencakup dua aspek, yaitu :
- Independensi sikap mental
- Independensi penampilan.
Independensi sikap mental berarti adanya kejujuran di dalam diri
akuntan dalam mempertimbangkan fakta-fakta dan adanya pertimbangan yang
obyektif tidak memihak di dalam diri akuntan dalam menyatakan pendapatnya.
Independensi penampilan berarti adanya kesan masyarakat bahwa
akuntan publik bertindak independen sehingga akuntan publik harus menghindari
faktor-faktor yang dapat mengakibatkan masyarakat meragukan kebebasannya.
Independensi penampilan berhubungan dengan persepsi masyarakat terhadap
independensi akuntan publik (Mautz, 1961:204-205).
Selain independensi sikap mental dan independensi penampilan,
Mautz mengemukakan bahwa independensi akuntan publik juga meliputi independensi
praktisi (practitioner independence) dan independensi profesi (profession
independence). Independensi praktisi berhubungan dengan kemampuan praktisi
secara individual untuk mempertahankan sikap yang wajar atau tidak memihak
dalam perencanaan program, pelaksanaan pekerjaan verifikasi, dan penyusunan
laporan hasil pemeriksaan. Independensi ini mencakup tiga dimensi, yaitu
independensi penyusunan progran, independensi investigatif, dan independensi
pelaporan. Independensi profesi berhubungan dengan kesan masyarakat terhadap
profesi akuntan publik.
TANGGUNG
JAWAB AUDITOR
KODE ETIKA PROFESIONAL DALAM
PROFESI AKUNTAN
Kode ini menjelma dalam kode
etik profesional AKDA, ada 3 karakteristik dan hal-hal yang ditekankan untuk
dipertanggungjawabkan oleh CPA/Akuntan Publik kepada publik.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
1. CPA harus memposisikan diri untuk independen, berintegritas, dan obyektif.
2. CPA harus memiliki
keahlian teknik dalam profesinya.
3. CPA harus melayani klien
dengan profesional dan konsisten dengan tanggung jawab mereka kepada publik.
HUBUNGAN
MANAJERIAL ATAU KARYAWAN-JASA AKUNTANSI UNTUK AUDIT KLIEN
Di bawah kondisi tertentu
auditor dapat memberikan jasa auditing dan pembukuan untuk klien yang sama.
Satu alasan untuk membolehkan hubungan tersebut adalah bahwa uditor menilai
kewajaran dari hasil keputusan operasi manajemen bukan kebijaksanaan dari
keputusan. Syarat- syaratnya:
- Klien harus menerima tanggung jawab atas laporan keuangan. Ketika diperlukan, auditor harus membantu kliennya untuk memahami masalah-masalah akuntansi secukupnya agar klien dapat menjalankan tanggnug jawabnya.
- Auditor tidak boleh menjadi pegawai/manajemen. Ini berarti bahwa sebaiknya auditor tidak memberi kuasa atas transaksi, pemeliharaan atas harta klien atau kuasa penugasan pada kepentingan klien.
- Ketika laporan keuangan disiapkan dari buku dan catatan yang dikelola oleh auditor, auditor tersebut harus menaati standar audit yang berlaku umum.
Akuntan
Publik dan Auditor Independen
Kantor akuntan publik merupakan tempat penyediaan jasa oleh
profesi akuntan publik bagi masyarakat berdasarkan SPAP. Kantor akuntan publik
dapat menyediakan jasa:
- Audit atas laporan historis
- Atestasi atas laporan keuangan prospektif atau asersi lain
- Jasa akuntansi dan review
- Jasa konsultasi.
Perlu dibedakan istilah akuntan publik dan auditor independen.
Akuntan publik menyediakan berbagai jasa yang diatur SPAP (auditing, atestasi,
akuntansi dan review, dan jasa akuntasi).Auditor independen menyediakan jasa
audit atas dasar standar auditing yang tercantum pada SPAP.
SISTEM
PENGENDALIAN MUTU KAP
Sistem
pengendalian mutu suatu KAP menetapkan sembilan unsur kendali mutu yang harus
dipenuhi oleh kantor akuntan dalam melakukan profesinya, yaitu:
- Independensi
Independensi merupakan kebijakan yang menetapkan bahwa
kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor, pada
semua tingkatan atau jenjang, mempertahankan independensi sesuai dengan yang
ditetapkan dalam Standar Profesi Akuntan Publik (SPAP).
- Penugasan para auditor
Kebijakan ini ditetapkan agar kantor akuntan publik
memperoleh keyakinan yang layak bahwa pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh
para auditor yang telah mendapat latihan teknis dan keterampilan yang memadai
yang sesuai dengan penugasan.
- Konsultasi
Ditetapkan dengan maksud agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor pada kantor akuntan publik akan meminta bantuan sepanjang diperlukan dari orang yang mempunyai pertimbangan yang lebih matang ataupun otoritas. - Supervisi
Kebijakan dan prosedur dalam melaksanakan supervisi atas
semua pekerjaan pada jenjang organisasi harus ditetapkan agar kantor akuntan
publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa pekerjaan yang dilaksanakan
memenuhi norma pegendalian mutu yang ditentukan. Luas supervisi dan penelaahan
yang tepat untuk suatu keadaan tergantung pada banyak faktor, termasuk
kerumitan masalah yang dihadapi, kualifikasi auditor yang ditugasi, serta
tersedia tidaknya dan dimanfaatkan tidaknya tenaga yang dapat memberikan
konsultasi.
- Pengangkatan auditor
Hal ini harus ditetapkan agar kantor akuntan publik
memperoleh keyakinan yang layak bahwa auditor yang diangkat memiliki karakter
yang sesuai sehingga mereka mampu melaksanakan tugas secara kompeten.
- Pengembangan profesional
Ditetapkan dengan alasan agar kantor akuntan publik
memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor memiliki pengetahuan yang
diperlukan sehingga mereka mampu melaksanakan tugas yang diberikan.
- Promosi
Ditetapkan dengan alasan agar kantor akuntan publik dapat memperoleh keyakinan yang layak bahwa para auditor yang dipilih untuk dipromosikan telah memiliki kualifikasi yang diperlukan untuk memikul tanggung jawab yang akan diserahkan padanya. Tata cara dalam mempromosikan auditor mempunyai pengaruh besar atas mutu pekerjaan suatu kantor akuntan publik. - Penerimaan dan pemeliharaan hubungan dengan klien
Ditetapkan dalam menerima atau memelihara hubungan dengan
klien, agar sejauh mungkin dihindarkan terlibatnya nama kantor akuntan tersebut
dengan klien yang mempunyai itikad kurang baik.
- Inspeksi
Ditetapkan agar kantor akuntan publik memperoleh keyakinan yang layak bahwa prosedur yang ada hubungannya dengan unsur pengendalian mutu lainnya telah ditetapkan secara selektif.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar