Minggu, 16 Juni 2013

tugas softskill kedua (kasus L/C)




Analisis kasus L/C : BANK L/C FIKTIF BANK BNI
KASUS L/C FIKTIF BANK BNI  Kasus ini bermula dari munculnya L/C fiktif Bank BNI yang bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru pada 2006 lalu. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries). Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary (eksportir). Sementara yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramarindo Group dan Petindo Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.
Awal terbongkarnya kasus menghebohkan ini adalah terkuaknya  Kasus pembobolan cuss BNI menjadi isu yang mengejutkan masyarakat Indonesia di akhir tahun 2003, dimana Bank BNI mengalami kerugian sebesar Rp 1,7 triliun yang diduga terjadi karena adanya transaksi ekspor fiktif melalui surat garner of Credit (disingkat L/C). Kasus ini menjadi fenomenal karena selain merugikan keuangan Bank BNI tetapi juga berimbas pada keuangan negara secara makro.  Profil Singkat Bank BNI Bank BNI didirikan pada tahun 1946. Perusahaan publik ini mayoritas sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Republik Indonesia. Bank BNI merupakan bank terbesar nomor 3 di Indonesia setelah Bank Mandiri dan BCA dengan total aset pada tahun 2003 sebesar IDR. 131,49 triliun. Visi Menjadi Bank kebanggaan nasional yang unggul dalam layanan dan kinerja Misi Memaksimalkan stakeholder esteem dengan menyediakan solusi keuangan yang fokus pada segmen pasar korporasi, komersial dan konsumer Budaya Perusahaan.Adapun Penjelasan mengenai L/C fiktif BNI tersebut adalah sebagai berikut :
Ø  Waktu kejadian : Juli 2002 s/d Agustus 2003
Ø  Opening Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd.
Ø  Total Nilai L/C : USD.166,79 juta & EUR 56,77 juta atau sekitar Rp. 1,7 trilyun
Ø  Beneficiary/Penerima L/C : 11 perusahaan dibawah Gramarindo Group dan 2 perusahaan dibawah Petindo Group
Ø  Barang Ekspor : Pasir Kuarsa dan Minyak Residu
Ø  Tujuan Ekspor : Congo dan Kenya
Ø  Skim : Usance L/C


Kronologi :
1.Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The  Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
2.Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
3.Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
4. Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5.Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Pada kasus LC fiktif bank BNI yang dituduhkan tersebut, modus operandi yang dilakukan kurang lebih yaitu sebagai berikut :
Antara Penjual ( Eksportir ) & Pembeli ( Importir ), Issuing Bank, Advising Bank & Negotiating Bank telah terjadi kesepakatan terlebih dahulu, sbb :
KESEPAKATAN MULTILATERAL / INTERNATIONAL :
a. Kesepakatan   harga,   volume,   waktu   pengiriman   dan spesifikasi barang yang akan dibeli.
b. Macam LC yang diterbitkan, persyaratan pencairan didalam LC, tgl diterbitkan, tanggal kadaluarsa.
c. Bank yang akan menerbitkan LC adalah koresponden dari Bank Penjual didalam negeri atau harus ada Bank Penjamin didalam negeri ( Advising Bank ) apabila bukan koresponden bank,   sehingga   dengan   adanya   Advising   Bank,   maka Negotiating   Bank   dapat   melakukan   pendiskotoan   LC tersebut sesuai konvensi yaitu UCP.500.
d. Penerbitan   dan   kemudian   pengiriman   LC   harus menggunakan alat verifikasi yang telah disetujui oleh dunia internasional   yaitu  SWIFT   dengan   Message   Type   .700,  sehingga  LC  tersebut   dikatakan  GENUINE  (   benar,   baik, betul, akurat dan dapat dipercaya ).

KESEPAKATAN NASIONAL / DALAM NEGERI :
a. Eksportir   atau   penjual   barang,   telah   conform   dengan Banknya   bahwa   negotiating   bank   yang   akan   digunakan adalah sesuai  dengan LC yang akan dikirim oleh  Importir lewat Issuing Bank.
b. Eksportir dan Bank didalam negeri telah terjadi kesepakatan untuk  melakukan   pendiskontoan   LC  yang   akan   diterima, setiap bank mempunyai aturan yang berbeda dalam rangka pendiskontoan LC ekspor tersebut, tapi yang sama adalah, bahwa Bank  mempuinyai  HAK REGRES,   yaitu  hak   yang dipunyai  oleh Bank di  dalam negeri,  yaitu apabila  Issuing Bank   atau   Importir   tidak   membayar   kepada   Negotiating Bank,  karena pendiskontoan yang  telah dilakukan,  dengan alasan   apapun,   maka   Negotiating   Bank   dapat   meminta pelunasan pembayaran kepada Nasabahnya atau eksportir yang dimaksud.
c. Pendiskontoan LC ekspor,  sama halnya dengan perjanjian kredit pada umumnya, pada saat terjadi wanprestasi di Luar negeri ( Issuing Bank ), maka berlakulah hukum Nasional di Indonesia,   yaitu   perjanjian   Kredit   pada   umumnya,   dan masuk dalam lingkup HUKUM PERDATA.



1.    Pembeli (buyer) = PT Gramarindo Group dan Petindo Group
2.    Penjual (seller) =  Bank BNI
3.    Bank eksportir = Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary
4.    Bank importir = Bank BNI
5.    Barang  yang di perjual belikan = pasir kuarsa dan residu minyak
 




NAMA             : ANI ERMAWATI
NPM                : 20209869
KELAS            : 4EB19